Uni Eropa (UE) baru saja menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi Amerika, Apple dan Meta, dalam penegakan pertama Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) yang baru diberlakukan. Langkah ini menandai sikap tegas UE terhadap dominasi perusahaan teknologi besar di dunia digital.
Apple didenda €500 juta (sekitar $570 juta) karena menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembelian lebih murah di luar ekosistem App Store. Sementara itu, Meta dikenai denda €200 juta (sekitar $226 juta) karena mewajibkan pengguna Instagram dan Facebook untuk memilih antara melihat iklan yang ditargetkan atau membayar untuk menghindarinya, yang dianggap sebagai pemaksaan dan melanggar kebebasan pilihan pengguna.
Undang-Undang Pasar Digital, yang berlaku sejak awal tahun ini, bertujuan menciptakan persaingan lebih adil dan meningkatkan pilihan konsumen dengan membatasi kekuatan pasar perusahaan yang disebut sebagai "gatekeeper" digital.
Pelanggaran Google terhadap aturan digital Uni Eropa dapat mengakibatkan denda hingga 10 persen dari total pendapatan perusahaan.
Denda ini, yang seharusnya diumumkan pada bulan Maret, sempat tertunda akibat ketegangan perdagangan dengan AS di era pemerintahan Trump. Meskipun ada penundaan, Brussels tetap melanjutkan langkah ini, memberikan pesan tegas tentang komitmennya terhadap regulasi digital.
Apple mengkritik keputusan ini, menuduh UE "secara tidak adil menargetkan" perusahaannya. “Kami telah menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan melakukan puluhan perubahan untuk mematuhi undang-undang ini,” ujar Apple dalam pernyataan resmi.
Meta juga menyuarakan protesnya. Kepala Urusan Global Meta, Joel Kaplan, mengatakan bahwa UE "berusaha melemahkan perusahaan Amerika yang sukses" sambil membiarkan perusahaan China dan Eropa beroperasi dengan standar yang berbeda.
Denda-denda ini berpotensi memperburuk ketegangan antara UE dan Silicon Valley, karena regulator di kedua belah pihak berupaya mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi terbesar di dunia.