Angkatan Laut Indonesia menyita sebuah kapal berbendera Thailand yang membawa hampir dua ton metamfetamin dan kokain senilai sekitar 7 triliun rupiah (setara $426 juta) di lepas pantai Sumatera awal pekan ini. Penangkapan ini juga disertai dengan penahanan satu warga negara Thailand dan empat warga negara Myanmar yang berada di atas kapal.
Kapal tersebut dicegat di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, setelah mematikan lampu navigasi dan mempercepat laju untuk mencoba melarikan diri dari wilayah Indonesia, menurut keterangan resmi dari pihak angkatan laut pada Jumat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan hampir 100 karung berwarna kuning dan putih yang berisi sekitar 1,2 ton kokain dan 705 kilogram metamfetamin. “Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp7 triliun,” ujar juru bicara Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam pernyataan tertulis.
Kapal tersebut kini telah ditarik ke pangkalan Angkatan Laut di Tanjung Balai Karimun. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai asal-usul kapal atau detail identitas kru selain kewarganegaraan mereka.
Penyelidikan masih berlangsung terkait asal muatan narkoba serta tujuan pengiriman. "Kami masih telusuri lebih lanjut dari mana barang ini berasal dan ke mana akan dibawa," kata pejabat angkatan laut, Fauzi, yang hanya menyebutkan satu nama, dalam konferensi pers. Ia menyebut ini sebagai salah satu penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.
Menurut laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tahun 2024, sebanyak 190 ton metamfetamin disita di Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023. Banyak sindikat kejahatan memanfaatkan celah dalam penegakan hukum, dengan Teluk Thailand menjadi jalur penyelundupan utama.
Wilayah Segitiga Emas—di timur laut Myanmar dan berbatasan dengan Thailand serta Laos—telah lama dikenal sebagai pusat produksi narkoba. Dari sana, narkoba diedarkan oleh jaringan kejahatan terorganisir ke berbagai negara, termasuk Jepang dan Selandia Baru.
Pada 2022, Indonesia mencatatkan penyitaan kokain terbesar saat itu, yakni 179 kilogram, yang ditemukan di perairan dekat Pelabuhan Merak, Jawa. Angka ini tercatat dalam laporan global kokain UNODC tahun 2023.
($1 = 16.435,0000 rupiah)